. Cara kerjanya adalah memblokir hormon progesteron sehingga lapisan rahim rusak dan tidak dapat mendukung kehamilan. Karena itu, pil aborsi biasanya hanya diresepkan untuk mengakhiri kehamilan yang sudah dimulai. Aborsi yang dibolehkan karena uzur sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99